SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Bidang HAM memenuhi undangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam rangka Focus Group Discussion dengan Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Layanan tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT PKKTP) Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jawa Tengah, (21/12).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Perempuan, Sri Dewi Indrajati yang mewakili Kepala Dinas PPA Provinsi Jawa Tengah yang berhalangan hadir. Dalam pembukaan dan sambutannya, Dewi menyampaikan tujuan dari FGD ini adalah sebagai wadah untuk membahas akses keadilan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia.
"Pembahasan akses keadilan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia ini sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di provinsi jawa tengah, maka Dinas PPA perlu membuat aturan lebih lanjut terkait perlindungan PMI Perempuan yang telah disepakati sejak tahun 2015", buka Dewi.
"FGD ini diharapkan dapat memberikan Akses keadilan yang jelas bagi para korban kekerasan perempuan khususnya bagi PMI", tambah Dewi.
Lebih lanjut, dalam paparannya Dewi menjelaskan materi terkait Perjalananan SPPT PKKTP, Praktik Baik dan Tantangannya dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Masuk agenda selanjutnya yaitu Diskusi mengenai Penanganan Kasus Kekerasan Pekerja Migran Indonesia Perempuan. Masing-masing peserta yang hadir diminta untuk dapat menyampaikan beberapa permasalahan yang pernah ditangani terkait kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia.