SEMARANG (11/12) - Kelompok Substansi Status Kewarganegaraan yang dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, Delmawati berkoordinasi dengan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Retno Mumpuni dalam rangka penyelesaian permasalahan status kewarganegaraan dua Deteni yang merupakan seorang ibu beserta anak kandungnya.
Retno Mumpuni menerangkan bahwa sang Ibu merupakan warga negara asing yang telah lewat masa izin tinggalnya, sedangkan anaknya berstatus _stateless_ . Sang Ibu tidak mampu memenuhi persyaratan permohonan pewarganegaraan.
Delmawati menawarkan solusi agar Deteni yang merupakan seorang Ibu mengajukan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI kepada Menteri Hukum dan HAM atau mengajukan permohonan penegasan status kewarganrgaraan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
“Kami mohon Karudenim berkoordinasi dengan perwakilan negara asing tersebut di Indonesia agar Sang Ibu dapat mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan permohonan memperoleh kewarganegaraan RI secara lengkap, ” ungkap Delmawati.
Retno Mumpuni akan segera melakukan koordinasi, karena apabila sang ibu menjadi Warga Negara Indonesia, maka anaknya yang masih berusia 18 tahun demi hukum menjadi Warga Negara Indonesia.
Setelah rapat koordinasi, Delmawati mewawancarai Deteni tsb untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses penyelesaian permasalahan status kewarganegaraan Deteni yang bersangkutan.
Dalam kesempatan ini Widya Pratiwi Asmara Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum beserta tim dari Kantor Wilayah ikut serta mendampingi koordinasi tersebut.